JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan untuk mempercepat revisi dua aturan telekomunikasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. Menurut Agus, tidak perlu membawa isu nasionalisme terkait revisi dua PP telekomunikasi tersebut. Agus minta kebijakan interkoneksi yang baru dan revisi PP diselesaikan minggu depan di Kementerian Koordinator Perekonomian lalu segera ke Presiden untuk disahkan kemudian diimplementasikan. Kedua, bisa memakai referensi tarif interkoneksi lama yakni Rp 250. Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%
Source: Kompas November 04, 2016 08:03 UTC