Washington, D.C. – Kebijakan tarif impor global 10 persen yang digagas mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi diberlakukan pada Selasa, 24 Februari 2026. Usulan awal tarif impor adalah 10 persen untuk barang dari semua negara. Perintah eksekutif yang mengesahkan pajak impor 10 persen tersebut telah ditandatangani Trump pada Jumat pekan lalu, hanya beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung. Ketidakjelasan mengenai arah kebijakan tarif dari Washington ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan negara-negara dan perusahaan di seluruh dunia. Situasi ini mencerminkan kekhawatiran global terhadap potensi gejolak dalam perdagangan internasional akibat kebijakan tarif yang fluktuatif.
Source: Koran Tempo February 24, 2026 10:36 UTC