INFOREDAKSI.COM, - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, resmi menetapkan status tanggap darurat terkait pengelolaan sampah di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat mengatasi permasalahan yang semakin memburuk, setelah adanya kajian mendalam dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Sekretaris BPBD Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada sejumlah indikator utama, seperti tingkat ancaman pencemaran udara dan air yang semakin mengkhawatirkan. Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah, yang berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Baca Juga: AsMEN dan Advokat LBH HIR Bertemu, Jajaki Sinergi Media dan HukumLangkah ini diambil sebagai upaya mendesak untuk menanggulangi permasalahan sampah yang semakin kompleks dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan kota.
Source: Republika December 26, 2025 23:05 UTC