Dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penggelapan sebuah sepeda motor, sejumlah uang dan telepon genggam. Kanitreskrim Polsek Wiyung AKP Sugimin menuturkan bahwa Mawan bisa memperdayai korbannya karena mengaku sebagai juru lobi lowongan pekerjaan yang diinginkan sang korban, SW. ”Dia mengaku bisa memasukkan korban ke perusahaan. Setelah tiga hari uang dan barangnya digondol Mawan, SW akhirnya curiga. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah motor Honda Revo hitam bernopol L 6810 HG dan sebuah ponsel hitam bermerek Strawberry. Mawan mengaku telah menjual handphone korban dan menggantinya dengan yang baru.
Source: Jawa Pos June 15, 2017 13:18 UTC