IklanTEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberi komentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron. Baca Juga: Mahfud Md Anggap Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK MultitafsirMenurut Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, kondisi KPK saat ini memprihatinkan, sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya. Novel meyakini perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang diputuskan MK bukan untuk periode saat ini. Soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, Novel enggak memberikan tanggapan terkait hal itu, karena tidak mungkin untuk diintervensi. Pilihan Editor: Alasan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Untuk Menjaga Independensi
Source: Koran Tempo May 26, 2023 03:43 UTC