METROPOLITAN.ID - Prihatin dengan aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada mendukung pihak keluarga yang telah melapor ke polisi. Keluarga sudah bagus melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak, karena jelas kasus tersebut telah melanggar undang - undang,” kata Wakil Ketua KPAD Waspada pada kepada Metropolitan.id. Waspada berharap pihak penegak hukum juga dapat segera memproses laporan keluarga anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari agar korban mendapatkan keadilan. “Karena usia korban sdh 19 tahun, sementara dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Anak, disebutkan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” ucapnya. Baca Juga: Bertugas di Pilkada Kabupaten Bogor, 1.305 Anggota PPS Dituntut Netral dan ProfesionalSementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya akan jemput bola.
Source: Jawa Pos May 27, 2024 04:18 UTC