JawaPos.com MEDAN - Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan PT Pertamina Wilayah setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan itu dampak dari perusahaan plat merah itu tidak transparan dalam menyampaikan data penjualan bahan bakar minyak (BBM) dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumut. Akibat ketidaktransparan itu, pajak BBM yang dibayarkan PT Pertamina sangat kecil dari bulan-bulan sebelumnya. Kepala Dispenda Sumut, Sarmadan Hasibuan menyebutkan, biasanya pihak Dispenda menerima pajak bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina sebesar Rp73 miliar setiap bulannya. Namun, belakangan jumlah pajak bahan bakar yang diterima menurun menjadi Rp 61 miliar setiap bulan dengan alasan, adanya fluktuasi harga BBM.
Source: Jawa Pos October 18, 2016 08:03 UTC