Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Bahuri Melawan - News Summed Up

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Bahuri Melawan


JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak terima status tersangka yang disematkan pada dirinya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan praperadilan. Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023). Sementara Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi.


Source: Koran Tempo November 24, 2023 12:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...