Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan pemberian sanksi layanan publik kepada peserta program JKN-KIS yang menunggak iuran. Penerapan sanksi publik ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar iuran oleh peserta, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi potensi defisit BPJS Kesehatan (BPJSK). Kepatuhan membayar iuran rendah menyebabkan pengumpulan iuran atau kolektibilitas iurannya juga rendah. Sebelumnya Dirut BPJSK, Fachmi Idris, mengatakan, Inpres tentang pemberian sanksi layanan publik tersebut sedang diinisiasi. Selama ini sanksi layanan publik sudah ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena bukan wewenangnya BPJSK.
Source: Suara Pembaruan October 10, 2019 07:18 UTC