Siapapun yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak alias berkerumun, akan dikenakan sanksi berupa teguran sampai denda. Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru. Petugas menghentikan pengendara yang tak memakai masker di kawasan Tugu Jogja, Sabtu malam, 13 Juni 2020. Mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda Rp 100 ribu "Kalau masih ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka perlu ditindakan tegas," kata Heroe Poerwadi. Menurut dia, sebagian besar warga Kota Yogyakarta menyadari pentingnya memakai masker dan rajin mencuci tangan.
Source: Koran Tempo August 06, 2020 13:18 UTC