JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10/2023). Baca juga: Setelah Anwar Usman, Giliran Arief Hidayat Diperiksa MKMKIa juga tetap merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut walaupun pemohon secara eksplisit menjadikan sosok Gibran sebagai alasan untuk menggugat batas usia capres-cawapres. Baca juga: Sejam Diperiksa MKMK, Anwar Usman Dicecar soal Putusan Batas Usia Capres-CawapresIa mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Lihat Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023). Baca juga: Anwar Usman Hadiri Pemeriksaan MKMK Terkait Dugaan Langgar Etik soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Source: Kompas November 01, 2023 10:55 UTC