Jakarta – Delapan orang penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengembalikan dana. Menurut LPDP, delapan orang tersebut dikenakan sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. LPDP mewajibkan beberapa hal terhadap para penerima beasiswa. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik.”LPDP Minta MaafDi sisi lain, Sudarto memohon maaf atas polemik pernyataan alumni penerima Beasiswa LPDP berinisial DS yang viral “cukup saya WNI, anak jangan”. Namun ia meyakini masih ada alumni LPDP yang mengabdi kepada negara dengan penuh dedikasi, seperti guru di pelosok, dosen, hingga PNS.
Source: Republika February 26, 2026 01:57 UTC