BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan pemilik kafe Tiffany yang berada di Jalan Transyogi, Kota Bekasi, mengunci pintu ketika Kapolres Pondok Gede dan Koramil sedang berada di dalam untuk membubarkan pengunjung. Alasan pintu dikunci agar pengunjung tetap membayar tagihan sebelum meninggalkan kafe. Baca juga: Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Malah Dikunci di Dalam KafeAksi terkuncinya para aparat keamanan itu bermula ketika Satgas Pemburu Covid-19 ingin membubarkan pengunjung kafe Tiffany pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB. Petugas membubarkan pengunjung lantaran kafe tersebut beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Baca juga: Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Malah Dikunci di Dalam KafeSaat ingin membubarkan pengunjung, rupanya pihak pengelola sudah mengunci pintu masuk.
Source: Kompas December 15, 2020 10:07 UTC