Pria tersebut ditangkap anggota Polsek Rasanae Barat, Kamis (12/11/2020). JN ditangkap bersama rekannya berinisial MA (23) karena melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Kota Bima. Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah mengatakan, salah satu dari terduga pelaku berinisial JA merupakan residivis atas kasus yang sama. "Pelaku JN adalah residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di sekitar area pertokoan," ungkap dia. Baca juga: Suami Bidan yang Video Mesumnya Viral: Rumah Tangga Saya HancurJN dan temannya MA ditangkap polisi atas laporan salah satu pemilik toko grosir sembako.
Source: Kompas November 12, 2020 13:41 UTC