Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius mengungkapkan kapal ukuran tersebut yang tidak menggunakan AIS kelas B tidak boleh berlayar. “Pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tutur Basar. Sebelumnya, AIS Kelas A sudah terlebih dahulu diberlakukan sejak 20 Agustus 2019. AIS kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sementara AIS kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35.
Source: Republika February 12, 2020 00:33 UTC