REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya belum bisa memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya. Dia mengklaim, belum adanya putusan dari pengadilan terkait kasus yang membelit Ahok, membuat kementeriannya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Sebab, jika MA mengeluarkan pendapat di saat proses peradilan tengah berlangsung, maka fatwa MA bisa mempengaruhi peradilan yang saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah keputusan yang diambil Ahok selama dia menjalani persidangan sah atau tidak. Sebab, saat ini Kemendagri belum bisa memberhentikan sementara Ahok dari Jabatan Gubernur.
Source: Republika February 21, 2017 09:45 UTC