Tak Banding, Setnov Siap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara - News Summed Up

Tak Banding, Setnov Siap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara


Setnov siap menerima segala konsekuensi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto (Setnov) memutuskan untuk tak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan demikian, Maqdir menjelaskan, kliennya itu sudah siap menghadapi segala konsekuensi dari putusan yang dibacakan pada 24 April lalu itu. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setnov yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Setnov dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Source: Republika May 02, 2018 15:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */