Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Setya Novanto ke LP Sukamiskin - News Summed Up

Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Setya Novanto ke LP Sukamiskin


JawaPos.com - Usai Komisi Pemberantasan Korupsi dan terdakwa Setya Novanto tidak mengajukan banding perihal vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor, lembaga antirasuah menyatakan akan segera mengeksekusi mantan Ketua DPR RI ini ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Sedianya, uang yang diterima Setya Novanto untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK.


Source: Jawa Pos May 03, 2018 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */