JawaPos.com – Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan dalam bentuk apapun selama malam pergantian tahun baru 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakam operasional tersebut berlaku mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta“Kami sepakat tak ada perayaan Tahun Baru di Jakarta baik kafe, bar, restoran, dan hotel. Kebijakan berlaku tanggal 31 Desember, 1 Januari 2021, dan 2 Januari 2021,” ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (31/12). Sementara kawasan wisata Setu Babakan dan Museum Fatahilah akan tutup selama tiga hari dari 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Source: Jawa Pos December 31, 2021 14:06 UTC