TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres - News Summed Up

TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres


TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres(CAKAPLAH) - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. "Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.


Source: Republika November 08, 2023 00:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */