TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKW), yang bekerja di Singapura, pada Kamis, 27 Januari 2022, divonis hukuman penjara 17 bulan atas tuduhan merekam majikan lansianya, 74 tahun, saat sedang mandi. Ketika korban sedang mandi, pelaku merekamnya. Terdapat rekaman video yang memperlihatkan area kemaluan korban ketika dia mandi, yang lalu dibagikan oleh pelaku lewat aplikasi What’s App kepada seseorang. Ponsel pelaku sudah disita dan dari situ ditemukan ada beberapa rekaman video saat pelaku memandikan korban. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”.
Source: Koran Tempo January 29, 2022 10:14 UTC