Senin, 30 Mei 2016 | 14:16 WIBREUTERS/Suhaib SalemTEMPO.CO, Jakarta - Rita Krisnawati, 27 tahun, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang. Meski pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara, Anis mengatakan bukanlah perkara mudah mendampingi tersangka dengan kasus yang dituntut dengan hukuman mati. Rita bukanlah satu-satunya warga Indonesia yang sedang menghadapi tuntutan hukuman mati akibat terjebak sindikat jaringan narkoba. Atas vonis tersebut, Anis mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengajukan upaya hukum banding guna meringankan hukuman Rita. Setidaknya, dari 212 orang yang harus menghadapi hukuman mati, mayoritas tuduhannya adalah kepemilikan narkoba.
Source: Koran Tempo May 30, 2016 07:18 UTC