Nantinya PNS menerima sejumlah komponen pembayaran berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Kondisi itu sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena besaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat dipotong karena kondisi keuangan negara yang terdampak pandemi Covid-19. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja. Lalu pada 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Kemudian pada 2023, THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat.
Source: Republika March 06, 2024 15:45 UTC