Sertifikat mengemudi akan diwajibkan menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sertifikat tersebut harus didapat pemohon SIM di sekolah mengemudi yang terakreditasi. "Sekolah mengemudi itu bukan polisi yang mengeluarkan, sekolah mengemudi yah sertifikat itu. Sekolah mengemudi di mana-mana ada, sekolah mengemudi mana saja boleh, tapi sudah terakreditasi," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6).
Source: Jawa Pos June 19, 2023 03:49 UTC