Syarat Deposit Rp 25 juta untuk Pemohon Paspor, Ini Respons Kemlu - News Summed Up

Syarat Deposit Rp 25 juta untuk Pemohon Paspor, Ini Respons Kemlu


Shutterstock.comTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menilai aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bagi pemohon paspor baru sebagai respons terhadap maraknya buruh migran nonprosedural. Baca: Polda Jawa Timur Gagalkan Pengiriman 45 Calon Buruh MigranIqbal mengatakan keberangkatan buruh migran tanpa prosedur yang tepat bisa membahayakan keselamatan. Selain rentan eksploitasi, Kementerian Luar Negeri pun kesulitan membantu penyelesaian masalah para buruh migran nonprosedural. Menurut dia, masalah buruh migran nonprosedural ada di hulu, yaitu saat keberangkatan. "Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi tenaga kerja nonprofesional.” Sedangkan pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu.


Source: Koran Tempo March 17, 2017 11:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */