Sebelumnya, sempat muncul keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk memperberat syarat calon perseorangan atau menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol. Hal yang sama juga berlaku bagi syarat calon yang diusung oleh partai politik. "Mengenai syarat bagi calon independen tak diperberat, syarat calon dari parpol juga sama," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/5/2016), usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU PIlkada. JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan syarat bagi calon perseorangan untuk maju pemilihan kepala daerah serentak tidak berubah dalam revisi UU Pilkada. Namun dalam pembahasannya, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat syarat bagi calon perseorangan maupun parpol tetap.
Source: Kompas May 30, 2016 11:03 UTC