JawaPos.com - Kementerian Perdagangan tengah menyusun peta potensi ekspor sektor jasa secara terinci agar dapat memasuki pasar internasional dalam waktu singkat. Dalam proses penyusunan peta potensi ekspor jasa ini, Kemendag melalui Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Selain itu, jasa bisnis lainnya misalnya, jasa profesional dan konsultasi, periklanan dan kreatif digital, jasa legal, arsitek/desain interior, serta jasa keinsinyuran. Saat ini, hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN nol persen, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. "Pengenaan PPN nol persen dapat diterapkan untuk jasa yang dikonsumsi di luar negeri," ungkap Arlinda.
Source: Jawa Pos March 28, 2019 12:45 UTC