LIHATJAMBI - Kini pasir laut Indonesia bisa di jual ke luar negeri setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Jokowi mengizinkan untuk menjual pasir laut Indonesia keluar negeri. Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Baca Juga: Tersangka Mario Terjerat Dua Kasus Sekaligus, Kapolda Metro Jaya Pastikan Prosesnya Berjalan Dengan LancarAdapun aturan itu menganulir larangan ekspor pasir laut yang berlaku selama dua dekade terakhir berkat keluarnya Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut mengomentari pencabutan larangan ekspor pasir laut.
Source: Republika May 29, 2023 07:49 UTC