JawaPos.com - Tertutup sudah mediasi perdamaian antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Sukmawati Soekarnoputri. Menurut Sumawati, Habib Rizieq telah melukai masyarakat lantaran Presiden pertama Indonesia telah dihina. Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme juga sangat marah, karena prilaku dan ucapan Habib Rizieq bukan mencerminkan seorang tokoh agama. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyambangi Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Sukmawati menuduh Habib Rizieq melanggar pasal 154 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penodaan Lambang Negara.
Source: Jawa Pos January 23, 2017 23:20 UTC