RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto terkait harta kekayaannya, Selasa (7/3). Pemanggilan ini dilakukan, guna mengklarifikasi harta kekayaan Eko seperti termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah mencopot Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto Eko menjadi perbincangan usai Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak ayah Mario Dandy. Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (1/3) harta kekayaan Eko Darmanto yang dilaporkan mencapai Rp 6.720.864.391 atau Rp 6,72 miliar. Adapun detailnya, tanah dan Bangunan dengan total senilai Rp 12.500.000.000 terdiri dari tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang berasal dari Hibah Tanpa Akta senilai Rp 2.500.000.000.
Source: Jawa Pos March 07, 2023 01:48 UTC