TEMPO/PRIBADI WICAKSONOTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset tersangka dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, lembaganya tidak sekadar menangkap dan memenjarakan Angin karena kasus suap pajak. Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak pada awal Februari lalu. Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ali mengatakan jerat pencucian uang memungkinkan dalam kasus suap pajak ini jika penyidik menemukan bukti yang cukup akan adanya pengalihan hasil suap menjadi aset.
Source: Koran Tempo March 28, 2021 23:47 UTC