JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Bowo Sidik Pangarso masih tetap sah sebagai calon legislatif (caleg) meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan suap. Baca juga: OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan Fajar"Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ujar dia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka. Baca juga: OTT Anggota DPR Bowo Sidik, Dugaan Suap hingga Kepentingan Serangan Fajar sebagai CalegBowo dan Indung diduga sebagai penerima suap.
Source: Kompas March 29, 2019 07:30 UTC