REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Menurut Budi, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Source: Republika January 16, 2026 10:46 UTC