JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, status calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada Pilkada DKI Jakarta kendati jadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Menurut Margarito, status calon gubernur Ahok tak hilang karena tidak terjerat pelanggaran dalam peraturan pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, kata Margarito, status calon gubernur akan hilang jika melanggar ketentuan dalam UU No 10/2016. Jika nantinya Ahok terpilih sebagai Gubernur DKI ketika ditahan sebagai tersangka, Margarito mengatakan hal itu tak menjadi masalah. Ketika Atut ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi, Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gubernur menggantikan tugasnya.
Source: Kompas November 05, 2016 15:18 UTC