Ketiganya yaitu cukai kantong plastik, cukai minuman bergula, dan cukai emisi C02 kendaraan. Pertama cukai kantong plastik. Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron atau kantong kresek. Lalu, retailer akan mengenakan tarif cukai Rp 200 sampai Rp 500 per lembar. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai ini karena angka pengidap diabetes di Indonesia cukup tinggi.
Source: Koran Tempo February 19, 2020 05:03 UTC