TEMPO.CO, Jakarta - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan pajak mobil 0 persen itu pada 25 Februari 2021. “Penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis pasal 3 dalam aturan tersebut. Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani tersebut dijelaskan bahwa insentif tersebut bertujuan mendongkrak konsumsi masyarakat melalui belanja kendaraan bermotor roda empat. Laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan ritel kendaraan roda empat atau lebih pada tahun lalu turun 44,7 persen dibandingkan 2019.
Source: Koran Tempo February 26, 2021 16:07 UTC