Pihak Kepolisian Kalimantan Timur resmi menetapkan M. Ali (48), sopir truk tronton pada kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka. Truk tronton yang dikemudikan Ali menabrak mobil dan motor hingga menewaskan 4 orang di Simpang Muara Rampak, Balikpapan karena rem blong. Selain melanggar larangan melintas dari Perwali, tersangka juga dianggap lalai karena tidak melakukan pemeriksaan kelayakan jalan truk tronton terlebih dahulu. Kronologi kecelakaan mautKecelakaan maut ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 06.00 WITA. Mendekati simpang Muara Rampak, sopir truk mulai mengurangi porsneling dari 4 ke 3.
Source: Republika January 21, 2022 09:45 UTC