Diduga peristiwa penyanderaan ketujuh awak kapal Tugboat Charles 007 itu terjadi karena mereka melanggar larangan pelayaran perdagangan batu bara ke Filipina. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan membayar uang tebusan untuk membebaskan tujuh WNI anak buah kapal (ABK) yang menjadi sandera kelompok bersenjata di Filipina. Ia menegaskan bahwa TNI terus memantau kondisi tujuh WNI ABK kapal Tugboat Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152 yang disandera di Kepulauan Sulu, Filipina Selatan, sejak 21 Juni 2016. Ketujuh WNI yang dimaksud, yakni kapten kapal Ferry Arifin, kepala kamar mesin M. Mahbrur Dahri, serta masinis pertama Edi Suryono. Untuk menghemat waktu dan bahan bakar pelayaran sepanjang 18 mil, Tugboat Charles memotong jalur melingkar yang menghindari perairan rawan Pulau Jolo.
Source: Republika July 01, 2016 16:52 UTC