INIKATA.co.id – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah bahwa dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar. Dilansir dfari jawapos.com, Bahlil yang dituduh mematok tarif atau fee Rp 25 Miliar untuk pemulihan IUP yang telah dicabut tersebut menantang balik pihak yang menuduh untuk membuktikannya. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau gak, lapor ke saya,” tegasnya. Untuk wilayah IUP pertambangan mineral yang dicabut tercatat dengan luas wilayah 2.236.259 Hektare dan tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.
Source: Jawa Pos March 07, 2024 01:37 UTC