Soal Rencana PPN Sembako 12 Persen, Pengamat Ingatkan Risikonya - News Summed Up

Soal Rencana PPN Sembako 12 Persen, Pengamat Ingatkan Risikonya


KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) terhadap barang kebutuhan pokok menuai banyak sorotan. Rencana itu termaktub dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam aturan baru itu, sembako tak lagi masuk ke dalam objek pengecualian PPN. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Daftarkan email"Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan," kata Bhima kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).


Source: Kompas June 11, 2021 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...