Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda, MK Tolak Gugatan PPP - News Summed Up

Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda, MK Tolak Gugatan PPP


INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) atau sengketa hasil Pileg 2024, yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dilansir dari Jawapos.com, MK menilai, PPP tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa PPP tidak menguraikan terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Padahal, PPP memohon kepada MK untuk memindahkan kembali suara PPP yang diduga berpindah ke Partai Garuda. Sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” pungkas Guntur Hamzah.


Source: Jawa Pos May 21, 2024 10:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...