Lombok Barat (Inside Lombok) – BPKAD Lobar akui belum terima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat terkait kompensasi gaji bagi kepala daerah yang masa jabatannya harus berakhir Desember 2023 mendatang. Masa jabatan para kepala daerah, termasuk di Lobar, yang semula berakhir April 2024 itu dipangkas mengikuti regulasi pemilu serentak tahun depan. “Kami belum dapat regulasinya, berapa perhitungannya (alokasi anggaran kompensasi) juga belum kami dapat,” ujar Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi yang dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023). Saat ini pihaknya belum dapat memperhitungkan kira-kira berapa anggaran yang harus disiapkan daerah untuk kompensasi gaji tersebut. Karena sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 8, bahwa pemungutan suara pilkada serentak pemilihan gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Source: Jawa Pos October 21, 2023 22:51 UTC