ANTARA FOTO/Sigid KurniawanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembahasan mengenai Omnibus Law sejatinya sudah terjadi beberapa tahun lalu, kala ia masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Ini terus terang jujur, saya mulai ketika saya masih Menko Polhukam," ujar Luhut dalam sebuah acara yang disiarkan daring, Rabu, 21 oktober 2020. Luhut menjabat posisi Menko Polhukam pada periode Agustus 2015 hingga Juli 2016. Dari pertemuan tersebut, kata Luhut, Sofyan Djalil sempat menyinggung adanya Omnibus Law di Amerika Serikat. Omnibus Law disebut sebagai metode yang tidak menghilangkan Undang-undang yang ada tapi bisa menyelaraskan hingga tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengikat.
Source: Koran Tempo October 21, 2020 13:52 UTC