JawaPos.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah menerima dua laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan, Nur Hudi (NH). Hanya, meski laporan itu sudah diterima, BK belum memutuskan pelaksanaan sidang kode etik terhadap legislator tersebut. Dua pihak tersebut melaporkan dugaan keterlibatan Nur Hudi dalam memengaruhi proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur itu. Ketua BK DPRD Gresik Fakih Usman menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu, termasuk kekurangan berkas dari para pelapor. Jika hasil kajian dirasa cukup, penjadwalan sidang kode etik akan segera ditentukan saat itu juga,” ucap Fakih.
Source: Jawa Pos June 14, 2020 04:41 UTC