Meski demikian, terdapat seorang hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yang menilai kerugian negara Rp 22,78 triliun dalam kasus ASABRI tidak tepat. Hakim Anggota Mulyono menyatakan, tidak dapat meyakinkan kebenarannya terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Sebab ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara. Selama ini, Mulyono berpendapat, metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara di perkara ASABRI adalah total loss. Oleh karena itu, Mulyono menilai, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK tidak memiliki dasar jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti.
Source: Jawa Pos January 05, 2022 12:46 UTC