Iklan kampanye Ahok-Djarot yang dilaporkan itu tayang pada 3 November antara pukul 20.56-20.57 WIB. (Baca juga: Iklan Kampanye Ahok-Djarot Dilaporkan ke Bawaslu dan KPI )Menurut Aziz, iklan kampanye tersebut menampilkan kontrak politik Ahok-Djarot dengan PPP kubu Djan Faridz. Selain itu, iklan kampanye tersebut dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. (Baca juga: Pelanggaran Iklan Kampanye Bisa Batalkan Pencalonan Cagub-Cawagub)Dia mengatakan, pemasang tayangan yang diduga iklan kampanye Ahok-Djarot harus ditelusuri. "Kalau itu dari PPP yang dilaporkan ke Bawaslu, terus yang dilaporkan tim Ahok-Djarot, itu kayaknya salah alamat dan tindakan yang kurang cerdas kayaknya.
Source: Kompas November 08, 2016 00:02 UTC