TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyesalkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia yang memilih untuk memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Adapun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019, Dewas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Johnny meminta kepada para pegawai yang telah semangat dalam bekerja, tidak terpengaruh atas pemecatan Helmy. Sebelum dipecat, kata Johnny, Helmy telah mengajukan hak jawab atas sejumlah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya.. Sayangnya, pembelaan tersebut ditolak dan Helmy pun diberhentikan. Namun, menurut Johnny, kejadian pemecatan seperti Helmy Yahya ini bukan lah kali pertama di TVRI.
Source: Koran Tempo January 17, 2020 23:48 UTC