“Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu,” kata Alex dikutip dari Jawapos.com. Alex tak menampik, dalam KUHAP memang saksi diperkenankan didampingi penasihat hukum. Namun, KPK ingin mendengarkan secara langsung dari pihak saksi terkait pengetahuan kasus dugaan korupsi yang tengah didalami KPK. Sebab, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto menyesalkan tindakan KPK yang tak memperbolehkan dirinya didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6). Hasto pun mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK.
Source: Jawa Pos June 13, 2024 05:07 UTC