batampos – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan yang diajukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya hanya gimik. Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan PTUN tersebut. Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Source: Jawa Pos December 30, 2022 07:06 UTC