JawaPos.com-Pemberlakuan kawasan ganjil genap disertai penilangan dimulai besok, Selasa (30/8). Kendaraan dengan pelat nomor ganjil wajib melintas hanya pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya. "Wartawan boleh masuk (kawasan ganjil genap) asal sedang liputan," ujarnya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (29/8). Syamsul menjelaskan, selama wartawan tersebut sedang menjalankan tugas peliputan menggunakan mobil perusahaan bersatelit, ia diizinkan memasuki kawasan ganjil genap (gage). Tapi menggunakan mobil yang ada pemancarnya untuk mobil liputan.
Source: Jawa Pos August 29, 2016 12:33 UTC